Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar. Karena, meskipun sangat kecil jumlahnya, wakaf dalam bentuk uang ini masih saja dapat menerimanya, disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan wakif. Model wakaf semacam ini akan memudahkan masyarakat kecil untuk ikut menikmati pahala abadi wakaf. Mereka tidak harus menunggu menjadi tuan tanah untuk menjadi wakif.
Selain itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi, sehingga kita dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf tunai. Disebutkan, 96 persen kedermawanan diperuntukkan untuk perorangan, 84 persen untuk lembaga keagamaan dan 77 persen untuk lembaga nonkeagamaan.
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.
Macam macam wakaf produktif. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak. Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al Mawardi :. Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf unag tunai sebagai berikut : a. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat surat berharga. Wakaf yang hukumnya jawaz boleh d. Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal hal yang dibolehkan secara syar i e.
Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan. Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang undang no 41 tahun tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.
Wakaf uang tunai Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah. Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam. Manfaat wakaf uang tunai 1. Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
Melalui wakaf uang, asset asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga lembaga pendidikan islam. Sertifikat wakaf tunai Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar.
Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:. Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan.
Kepengurusan wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuan tertentu. Tujuan merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin 2.
Melindungi pokok pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf 3. Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yang telah ditentukan 4.
Berpegang teguh pada syarat - syarat wakaf 5. Memberi penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru. Perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. Tugas dari lembaga ini adalh mengkoordinir nazhir nazhir membina yang sudah ada atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, Kususnya wakaf tunai.
Salah satunya dengan membentuk dan menjalin kerjasama dengan perusahaan modal ventura. Dipandang dari sisi lain, maka penerbitan sertifikat wakaf tunai dapat diharapkan menjadi sarana bagi rekontruksi sosial dan pembangunan, dimana mayoritas penduduk dapat ikut berpartisipasi. Program jangka pendek Dalam rangka mengembangkan tanah wakaf secara produktif, satu hal yang dilakukan olah pemerintah dalam program jangka pendek adalah membentuk Badan Wakaf Indonesia BWI.
Keberadaan badan wakaf Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis dalam memperdayakan wakaf secara produktif. Pembentukan BWI bertujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan nazhir dan Pembina manajemen wakaf secara nasional maupun internasional.
Program jangka menengah dan panjang Dengan mengembangkan lembaga lembaga nazhir yang sudah ada agar lebih professional dan amanah. Dalam rangka upaya tersebut, badan wakaf Indonesia yang berfungsi sebagai mengkoordinir lembaga perwakafan harus memberikan dukungan manajemen bagi pelaksanaan pengelolaan tanah tanah produktif.
Seperti : a. Dukungan sumber daya manusia b. Dukungan advokasi c. Dukungan keuangan d. Dukungan pengawasan F. Pemberdayaan tanah wakaf produktif Tanah tanah wakaf produktif yang sudah inventarisir oleh departemen agama RI yang meliputi seluruh Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal dalam bentuk : a.
Asset wakaf yang menghasilkan produk barang atau jasa b. Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha 5. Wakaf uang adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
Macam macam wakaf uang 1 Wakaf uang tunai 2 Wakaf saham non tunai. Strategi pengembangan wakaf produktif : 1 Peraturan perundang undangan 2 Pembentukan badan wakaf Indonesia 3 Pembentukan kemitraan usaha 4 Penerbitan sertifikat wakaf tunai. Adapun faktor-faktor tersebut antara lain: 1 masih sedikitnya jumlah koperasi dibandingkan UKM, 2 masih rendah pemahaman masyarakat akan pentingnya koperasi, 3 rendahnya kemampuan SDM koperasi dalam pengelolaan manajemen, dan 4 stigma negatif yang menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Penelitian yang lain terkait wakaf dan wakaf uang dilakukan oleh beberapa peneliti seperti Rusydiana dan Rahayu , Rusydiana a, b, c ; dan Rusydiana dan Devi Sementara terkait UMKM kaitannya dengan pembiayaan yang diberikan, penelitian yang telah dilakukan antara lain Nugroho dan Rusydiana , Nugroho et al. METODE Penelitian ini menggunakan data primer yang didapat dari hasil wawancara indepth interview dengan pakar dan praktisi, yang memiliki pemahaman tentang permasalahan yang dibahas, dilanjutkan dengan pengisian kuesioner pada pertemuan kedua dengan responden.
Pemilihan responden pada penelitian dilakukan dengan mempertimbangkan pemahaman responden terhadap permasalahan wakaf tunai di Indonesia. Jumlah responden dalam penelitian ini terdiri dari lima orang pakar dan praktisi dengan pertimbangan berkompeten. Syarat responden yang valid dalam ANP adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang menguasai atau ahli di bidangnya. Penelitian ini merupakan penelitian analisis kualitatif-kuantitatif dimana bertujuan untuk menangkap suatu nilai atau pandangan yang diwakili para pakar dan praktisi syariah tentang masalah wakaf tunai untuk optimalisasi pembiayaan UMKM melalui koperasi syariah di Indonesia.
Analytic Network Process Analytic Network Process ANP merupakan teori matematis yang mampu menganalisa pengaruh dengan pendekatan asumsi-asumsi untuk menyelasaikan bentuk permasalahan. Metode ini digunakan dalam bentuk penyelesaian dengan pertimbangan atas penyesuaian kompleksitas masalah secara penguraian sintesis disertai adanya skala prioritas yang menghasilkan pengaruh prioritas terbesar.
ANP juga mampu menjelaskan model faktor-faktor dependence serta feedbacknya secara sistematik. Pengambilan keputusan dalam aplikasi ANP yaitu dengan melakukan pertimbangan dan validasi atas pengalaman empirical.
Tabel 1. Pada gambar 1, untuk hasil prioritas aspek kriteria menunjukkan bahwa masalah eksternal menjadi masalah prioritas dalam hal terkendalanya pengembangan wakaf tunai untuk optimalisasi pembiayaan UMKM melalui koperasi syariah yaitu sebesar Baru kemudian masalah internal menjadi hal penting selanjutnya dengan bobot Diagram 1.
Diagram Kriteria Internal dan Eksternal Problem Lembaga Internal Diagram 2 menunjukkan bahwa, prioritas permasalahan pada aspek lembaga adalah komitmen yang masih lemah dari para stakeholder koperasi syariah sebesar Komitmen atau political will dari para pemangku kepentingan memang sangat diperlukan agar jalannya pengelolaan lebih optimal.
Problem SDM Internal Diagram 3 menunjukkan bahwa, prioritas permasalahan pada aspek SDM adalah kurangnya pemahaman wakaf para stakeholder koperasi syariah sebesar Secara umum, pemahaman atau literasi terkait wakaf memang relatif rendah. Hal ini menjadi dasar perlunya edukasi dan peningkatan literasi wakaf secara umum di Indonesia.
Diagram 2. Problem Lembaga Internal Diagram 3. Secara umum, masalah akuntabilitas lembaga keuangan syariah termasuk lembaga wakaf dan koperasi syariah memang menjadi hal yang sangat penting. Hal ini terkait dengan tata kelola organisasi yang baik. Bahkan penelitian Rusydiana a menyimpulkan bahwa salah satu kriteria penting pemilihan lembaga wakaf adalah terkait faktor akuntabilitas ini.
Problem Akuntabilitas Internal Problem anggota Eksternal Selain masalah internal, analisis juga mengelaborasi problem-problem eksternal yang dihadapi.
Eksternal dalam hal ini di luar lembaga koperasi syariah. Terdapat tiga aspek eksternal yakni: anggota, otoritas dan terkait masyarakat umum. Problem masyarakat umum Eksternal Terakhir namun tidak kalah penting adalah ihwal problem masyarakat umum. Problem Anggota Eksternal Diagram 6.
Problem Otoritas Eksternal Diagram 7. Penguraian aspek masalah internal secara keseluruhan menghasilkan tiga aspek penting yakni: problem akuntabilitas, sumber daya manusia koperasi syariah dan problem lembaga.
Sementara itu masalah eksternal terbagi ke dalam tiga aspek penting yakni: problem anggota, otoritas dan problem masyarakat umum. Hal-hal paling penting dalam kerangkapengembangan wakaf tunai untuk optimalisasi pembiayaan UMKM melalui koperasi syariah di Indonesia dari sisi kelembagaan koperasi syariahterdiri dari urutan prioritas: 1 komitmen yang masih lemah dari pemilik koperasi syariah, 2 standar baku yang belum sepenuhnya tersedia, dan 3 wakaf tunai masih belum menjadi prioritas.
Berdasarkan aspek sumber daya manusia, terdiri dari urutan prioritas: 1 kurangnya pemahaman wakaf para pelaku koperasi syariah, 2 belum adanya sertifikasi sumber daya insani pengelolaan wakaf SDM koperasi dan 3 perlunya pendidikan formal dan informal SDM koperasi syariah.
Sementara itu dari sisi aspek akuntabilitas,terdiri dari urutan prioritas: 1 teknis akad pembiayaan UMKM dengan wakaf tunai, 2 belum adanya standar PSAK wakaf, 3 masalah transparansi dan 4 teknologi yang relatif lemah dari koperasi syariah.
Adapun dari aspek eksternal, hal-hal paling penting dalam kerangkapengembangan wakaf tunai untuk optimalisasi pembiayaan UMKM melalui koperasi syariah di Indonesia khususnya dari sisi anggota koperasi syariahterdiri dari urutan prioritas: 1 pemahaman wakaf yang rendah para anggota koperasi syariah, 2 trust atau kepercayaan yang relatif lemah dan 3 masalah pembinaan dan pendampingan anggota. Berdasarkan otoritas atau regulasi, problem yang muncul dalam kerangkapengembangan wakaf tunai untuk optimalisasi pembiayaan UMKM melalui koperasi syariah terdiri dari urutan prioritas: 1 masalah pengawasan dan pengelolaan, 2 masalah sertifikasi nazhir wakaf, dan 3 isu sanksi pelanggaran.
Sementara itu dari sisi masyarakat umum, terdiri dari urutan prioritas: 1 tingkat kepercayaan masyarakat yang relatif rendah, 2 masih kurangnya edukasi, 3 tingkat kesadaran pemilik harta yang masih lemah dan 4 problem jaminan pengelolaan.
Lembaga Keuangan Syariah. Data Tanah Wakaf Seluruh Indonesia. Jakarta CNN Indonesia. Devi, A. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 10 2 : Hassan, M. An integrated poverty alleviation model combining zakat, awqaf and micro-finance.
Haura, A. Ho, W. Integrated analytic hierarchy process and its applications: A literature review. European Journal of Operational Research Ibrahim, H. International Review of Social Sciences and Humanities 6 1.
Kasdi, A. Lee, M. The analytic hierarchy and the network process in multicriteria decision making: Performance evaluation and selecting key performance indicators based on ANP model. Convergence and Hybrid Information Technologies.
Book edited by Marius Crisan. Nafis, M. Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia. Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam. Nugroho, T. Strategi pembiayaan usaha mikro dan kecil menengah pada lembaga pengelola dana bergulir di Indonesia? Micro and small enterprises financing model through the revolving fund management institution in Indonesia: AHP approach. International Journal of Islamic Business Ethics 3 2 : Rusydiana, A.
Bagaimana strategi pengembangan wakaf tunai di Indonesia? Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 5 1 Kriteria pemilihan lembaga wakaf di Indonesia: Pendekatan multicriteria decision making. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah 6 2 : Aplikasi Interpretive structural modeling untuk strategi pengembangan wakaf tunai di Indonesia.
Sentiment analysis of Islamic waqf: Evidence in Indonesia. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam 3 2 : Pengembangan lembaga pengelola dana bergulir syariah dalam mendukung usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.
0コメント